PMI DIY Audensi Dengan Komisi D DPRD DIY

PMI DIY audensi dengan Komisi D DPRD DIY pada Kamis (07/11/2024).

Ketua Komisi D DPRD DIY, RB. Dwi Wahyu B., S.PD., M.Si. beserta Anggota Komisi, serta Dinas Kesehatan DIY menerima langsung Wakil Ketua dan jajaran Pengurus PMI DIY.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh pemerintah dan PMI, oleh karena itu kita berharap DPRD dan Pemerintah Daerah mendukung kerja-kerja kemanusiaan PMI DIY”, tutur Irjen. Pol. (Purn.) Drs. R.M. Haka Astana Mantika Widya, S.H.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tugas PMI di antaranya (a) memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; (b) memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c) melakukan pembinaan relawan; (d) melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; (e) menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan; (f) membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; (g) membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan (h) melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY, RB. Dwi Wahyu B., S.PD., M.Si. mengungkapkan akan menindaklanjuti pembahasan tentang PMI DIY pada rapat komisi pembahasan APBD dengan mengundang Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya.

Sesuai dengan pasal 30 UU 1/2018 tentang Pendanaan, bahwa Pendanaan PMI salah satunya dapat diperoleh dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui APBN/APBD.

PMI dalam menjalankan mandatnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip gerakan Kepalangmerahan, Prinsip kemanusiaan dan kesamaan sebagai inspirasi untuk menjangkau lebih banyak orang lain yang membutuhkan dengan meringankan penderitaan secara proporsional yang paling membutuhkan dengan tetap menjunjung harkat dan martabat serta bekerja secara profesional. Prinsip kenetralan dan kemandirian dilakukan untuk menjamin kepercayaan masyarakat bahwa bantuan kemanusiaan tidak untuk mendukung agenda politik suatu kelompok. Bekerja secara otonomi dengan norma dan prinsip yang dipegang teguh. Selanjutnya prinsip kesukarelaan, kesatuan, kesemestaan adalah pondasi dibangunnya organisasi dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang lain.

PMI DIY Audensi Dengan Komisi D DPRD DIY | Asfant | 4.5