Panduan Keselamatan
Pengertian
Panduan Keselamatan (Safer Access) adalah elemen-elemen penting untuk Perhimpunan Nasional dalam melakukan tindakan dimana mereka bisa meningkatkan keselamatan dan membuka akses untuk bekerja guna memberi bantuan kemanusiaan kepada penerima bantuan sesuai dengan mandat yang telah diberikan.
Tujuan
Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya peristiwa yang mengancam keselamatan anggota PMI, khususnya ketika bertugas di lapangan. Namun apabila peristiwa tersebut telah terjadi, diharapkan panduan ini akan membantu untuk mengurangi dampak yang lebih buruk.
Sasaran
Semua Komponen PMI yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam operasi tanggap darurat bencana.
Rujukan
- UU. No. 59 Tahun 1958 tentang keikutsertaan Negara RI dalam konvensi-konvensi Jenewa pada 12 Agustus 1949
- UU. Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007
- UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
- Keppres RI No. 25 Tahun 1950 tentang pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
- Keppres RI No. 246 Tahun 1963 tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
- Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian/Penggunaan Tanda dan Kata-Kata Palang Merah
- AD/ART Palang Merah Indonesia
- Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI
- Panduan Keselamatan, ICRC
Lambang Pembeda; ada pembedaan yang nyata antara kesatuan tempur (kombatan) dan kesatuan medis (non kombatan).
Lambang yang netral; pemberian satu tanda yang sama bagi seluruh anggota kesatuan medis militer di setiap negara, memberikan mereka status netral