Akreditasi Organisasi, PMI DIY Raih Kategori “Utama”

Ketua Bidang Organisasi PMI DIY, Sigit Alifianto didampingi Ketua Bidang Kominfo PMI DIY, Andhi wisnu wicaksono bersama jajaran Pegawai PMI DIY menerim hasil akreditasi Organisasi PMI DIY dari Asesor PMI Pusat (yan)

Palang Merah Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta meraih kategori “Utama” dalam akreditasi organisasi oleh PMI Pusat pada 29-31 Agustus 2023 di Markas PMI DIY, Gamping, Sleman.

“Hasil akreditasi ini memberikan gambaran tingkat kinerja PMI DIY yang akan kita jadikan alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas PMI DIY. Selain itu juga untuk penyempurnaan rencana operasional PMI DIY dalam rangka mempertahankan kapasitas pelayanan dan ketangguhan masyarakat. Nilai akhir asesmen dan survey dari asesor PMI Pusat mendapatkan 94,05 dengan kategori Utama”, tutur Sigit Alifianto, Ketua Bidang Organisasi PMI DIY saat mendengarkan presentasi hasil akreditasi PMI DIY oleh Asesor.

Hasil tersebut merupakan hasil kinerja seluruh komponen PMI DIY, dari mulai Pengurus, Karyawan, maupun Relawan. Menurut Sigit Alifianto, hasil akreditasi tersebut akan memberikan jaminan kepad apublik bahwa PMI DIY telah terakreditasi dan menyediakan layanan kemanusiaan yang sesuai dengan kapasitas PMI DIY.

“Nilai akreditasi PMI DIY naik siginifikan dari uji coba per Januari 2023 yang lalu mendapatkan nilai 81,04, kemudian penilaian mandiri senilai 91,03 dan sekarang hasil akhir final akreditasi PMI DIY 94,05 dengan kategori utama. Tentu hal ini peningkatan yang luar biasa dari PMI DIY,” ungkap Erna Cahyani, Perwakilan asesor PMI Pusat yang melakukan asesmen, wawancara, dan survey pada akreditasi organisasi PMI DIY.

Aspek penilaian dalam Akreditasi PMI menggunakan 5 (lima) kapasitas inti yang merupakan kapasitas dasar yang dibutuhkan oleh perhimpunan nasional untuk menjaid kuat, antara lain Kapasitas untuk Eksis adalah kapasitas yang dibutuhkan untuk eksistensi PMI, kapasitas ini meliputi pemahaman Tujuh Prinsip, lambang, pelaksanaan musyawarah, struktur kepengurusan, dan basis keanggotaan, dimana hal tersebut dibutuhkan untuk eksistensi sebuah perhimpunan nasional.

Kapasitas untuk Mengelola adalah kapasitas yang dibutuhkan untuk mengelola sumber daya yang dimiliki, sumber daya yang dimaksud adalah sumber daya manusia, keuangan, logistik sarana dan prasana dan administrasi, selain dalam pengelolaan sumberdaya dibutuhkan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sehingga sumber daya yang dimiliki bisa dimanfaatkan secara efisien dan efektif untuk mendukung organisasi dalam memberikan pelayanan kemanusiaan.

Kapasitas untuk Bekerja sama dan Memobilisasi Sumber Daya adalah kapasitas yang dibutuhkan untuk menjalin dan memelihara kerjasama denga pihak terkait baik secara formal dan informal dalam mendukung organisasi, dan juga kapasitas dalam memobilisasi sumber daya yang dimiliki sesuai dengan perencanaan dan berkesinambungan.

Kapasitas berkinerja adalah kapasitas yang dimiliki dalam rangka melaksanakan pelayanan di masyarakat dengan berkesinambungan yang nantinya pelayanan ini akan secara mandiri dilaksanakan oleh masyarakat dengan dukungan pihak terkait.

Kapasitas untuk Bertumbuh adalah kapasitas yang dimiliki untuk mengembangkan pelayanan sehingga organisasi bisa berbuat lebih banyak, lebih baik dan manjangkau lebih luas.

Adapun prinsip akreditasi adalah konsensus yakni penilaian terhadap kapasitas dan kinerja organisasi PMI dilakukan dengan melibatkan seluruh komponen SDM PMI setempat dan hasil akreditasi merupakan hasil kesepakatan dari seluruh komponen tersebut. Komprehensif adalah penilaian dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dengan pengembangan PMI yang meliputi bidang organisasi; bidang pelayanan; bidang sumber daya sarana dan prasarana; di mana masing-masing bidang tersebut terdiri atas sejumlah variabel. Objektif adalah penilaian dilakukan sesuai dengan kondisi apa adanya dan sesuai kondisi yang nyata ditemui, dilakukan secara cermat dan teliti.

Selain itu juga transparan adalah penilaian dan penyampaian hasil penilaian harus dilakukan secara terbuka dan jika dimungkinkan dengan melibatkan seluruh komponen organisasi, sehingga seluruh komponen organisasi juga akan memiliki rasa tanggungjawab terhadap perkembangan PMI pada masa mendatang. Valid adalah semua penilaian berdasarkan atas alat bukti yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan, dan Terkini adalah penilaian dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang terakhir pada saat dilakukan agar hasil dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, sehingga secara berkelanjutan data dan informasi yang dimiliki oleh PMI harus selalu dilakukan pembaharuan/pemutakhiran (up dating).

Sementara rentang nilai dari akreditasi adalah 01-100. Berdasarkan penilaian kapasitas maka hasil akreditasi PMI adalah PMI terakreditasi dengan nilai akhir 0-20.00, PMI Pratama dengan nilai akhir adalah 20.01-50.00. Sedangkan PMI DIY dengan nilai akhir antara 50.00 dan di bawah 80.00. PMI Utama dengan nilai akhir lebih dari 80.00.

Akreditasi Organisasi, PMI DIY Raih Kategori “Utama” | Warjiyani | 4.5